Edhy Prabowo tersangka dugaan kasus ekspor benih lobster. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Diamma.com-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka atas dugaan kasus ekspor benih lobster atau benur. Penetapan ini menyebabkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk menghentikan ekspor benih lobster sementara.

(Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terduga Korupsi Benur)

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPTPI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) tertanggal 26 November 2020. Surat edaran ini diteken langsung oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Mengutip Liputan 6, Agung Tri Prasetyo selaku Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan membenarkan keputusan tersebut.

“Benar penghentian sementara (ekspor benih lobster), untuk permanen tentunya perlu pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

(Baca Juga: Tertangkap KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf kepada Jokowi)

Surat ini juga untuk memperbaiki tata kelola benih bening lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

(Baca Juga: Tetapkan Tujuh Tersangka, KPK Lepas Istri Edhy Prabowo)

Penulis: Anzila Riskia Putri
Editor: Faradina Fauztika