Presiden Jokowi dan Menteri Edhy Prabowo saat berkunjung ke Sentra Kelautan Terpadu (SKPT), Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (8/1). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Diamma.com- Menteri Kelautan dan Perikanan,  Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK  di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (25/11) sekitar pukul 01.23 dini hari WIB. Penangkapan Edhy Prabowo dikarenakan terduga terlibat melakukan korupsi pada benih lobster. 

(Baca Juga: Sektor Budidaya Dikembangkan, Edhy Prabowo: Kami Permudahkan Izin)

Melannsir dari BBC.com, terdapat lima pejabat negara yang tertangkap dalam kasus ini, di antaranya Edhy Prabowo beserta istri dan dua pejabat KKP lainnya. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

“Benar berkaitan dengan ekspor benur,” ujar Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK seraya mengatakan bahwa rincian terkait penangkapan akan disampaikan resmi oleh KPK pada Rabu (25/11).

(Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Tantang Mahasiswa Terjun ke Industri Perikanan)

Hingga saat ini, Partai Gerindra sampai hari ini belum menanggapi persoalan penangkapan Edhy Prabowo. Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa saat ini partai tengah menanti KPK memaparkan informasi terkait penangkapan tersebut.

“Kami dari Partai Gerindra belum bisa berkomentar lebih jauh, kami masih menunggu informasi yang valid dari KPK tentang itu,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kepada pers.

(Baca Juga: BERITA FOTO: Seminar Nasional Pascasarjana UPDM (B), Hadirkan Edhy Prabowo)

Penulis: Sarah Nur Zakiah
Editor Faradina Fauztika