Salah satu fasilitas umum yaitu halter transjakarta yang dibakar oleh massa saat aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Foto: Suara.com/Oke Atmaja

Diamma.com- Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiwa, aliansi buruh, dan pengunjuk rasa lainnya pada Kamis (8/10), mengakibatkan banyak kerusakkan pada fasilitas umum. Hal tersebut terjadi di tengah aksi penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Rusaknya fasilitas umum terjadi di wilayah DKI Jakarta, seperti halte transjakarta serta pos polisi. Adapun tindakan yang dilakukan oleh para oknum demonstran seperti merusak bahkan membakar fasilitas umum lainnya.

Dalam aksi tersebut, polisi tengah mengusut kasus perusakan fasilitas umum yang terjadi saat kisruh penolakan UU Cipta Kerja. Melansir Kompas, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan tengah melakukan penyelidikan dan penelusuran terkait ricuhnya aksi penolakan tersebut.

 “Ini sementara sedang kita lakukan penyelidikan oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk bisa mengetahui pelaku-pelakunya,” ujarnya, Jumat (9/10).

Diketahui, terdapat sekitar 1.192 pengunjuk rasa yang telah diamankan oleh aparat kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Aksi yang sebelumnya berjalan dengan tertib, terkait dengan penyampaian aspirasi, namun berubah menjadi kericuhan yang akhirnya pihak aparat gabungan terpaksa memukul mundur massa yang demonstrasi.

Hingga saat ini polisi masih mendalami berbagai keterangan dari para saksi dan juga telah mengamankan rekaman CCTV untuk mengetahui orang dibalik aksi anarkis tersebut.

“Kita berangkat dari beberapa keterangan saksi. Kita minta keterangan untuk mengusut itu. Beserta ada beberapa CCTV yang kita jadikan barang bukti untuk bisa jadi petunjuk bagi penyidik,” pungkasnya.

Penuis: Angelina Tri Maulidina
Editor: Rahma Angraini