Diamma.com- Pria bernama Jozeph Paul Zhang ini membuat konten video yang diduga menyinggung umat Islam, dengan mengaku dirinya sebagai Nabi ke-26 bahkan menghina soal puasa. Penistaan itu disampaikan olehnya dalam forum diskusi via Zoom Meeting berjudul “Puasa Lalim Islam” dan ditayangkan melalui channel YouTube-nya.
Jozeph dianggap melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan menebar kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian, dengan pasal penodaan agama sebagaimana masuk dalam pasal 156a KHUP. Dengan itu, Jozeph masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya benar, ketika dimasukkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen, Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4).
Tak hanya itu, dalam videonya tersebut ia menantang untuk dirinya dilaporkan ke polisi. Terlebih akan memberikan sejumlah uang bagi yang melaporkan.
“Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua Nabi ke-26. Jika anda dapat melaporkan atas penistaan agama, gua kasih Rp 1 juta maksimum 5 laporan, supaya jangan bilang gua ngibul kan,” ujarnya.
Namun sekarang ini, ia sudah berada di Jerman agar lolos dari jeratan hukum Indonesia. Dalam video terbarunya, ia mengaku sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
“Makanya saya di Jerman, supaya bisa teriak dari sini dengan keras. Kalo saya di Indonesia, bisa-bisa sudah diciduk saya,” tambahnya.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Rianty Danista