Boyband BTS. Foto: soompi

Diamma.com- Majelis Nasional Korea Selatan mengesahkan Undang-Undang pada 1 Desember lalu. Undang-Undang ini memberikan kesempatan bagi artis yang berprestasi untuk menunda pendaftaran wajib militer mereka.

Melansir dari Soompi, Majelis Nasional menyetujui Undang-Undang yang memungkinkan seniman menerima rekomendasi dari Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata karena telah membuat pencapaian signifikan dalam meningkatkan citra bangsa untuk menunda wajib militer hingga mereka berusia 30 tahun.

Diketahui sebelumnya, semua pria di Korea Selatan yang berbadan sehat serta berusia antara 18 hingga 28 tahun harus bertugas di militer selama sekitar dua tahun. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga diri dari Korea Utara.

(Baca Juga: Album “BE” Berhasil Menduduki 3 Tangga di Billboard)

RUU ini dijuluki ‘amandemen dinas militer BTS’ karena implikasinya terhadap BTS, Jin BTS yang merupakan anggota paling tua, biasanya akan diminta untuk mendaftar lebih dulu dalam waktu dekat. Namun, pada bulan Oktober, Administrasi Tenaga Kerja Militer menyatakan bahwa meskipun mereka tidak akan membebaskan artis seperti BTS dari wajib militer, mereka masih bisa menundanya.

BTS dinilai sudah mendorong kegilaan K-Pop secara global melalui musik-musik mereka yang menarik dan ceria, di samping lirik dan kampanye sosial mereka juga bertujuan untuk memberdayakan kaum muda.

Melihat prestasi yang telah terukir oleh boy group dinaungi oleh Big Hit menjadikan pertimbangan Majelis Nasional Korea Selatan untuk mengesahkan Undang-Undang tersebut. Bahkan tahun ini BTS menjadi artis korea pertama yang masuk ke dalam nominasi Grammy Award dengan lagu mereka bertajuk “Dynamite”. Lagu ini mencetak single No.1 di tangga lagu Billboard Amerika Serikat.

Penulis: Angelina Tri Maulidina
Editor: Rianty Danista