Diamma.com- Istri dari Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi diketahui turut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap izin benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari.
(Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terduga Korupsi Benur)
Namun, KPK memutuskan untuk melepaskan Iis karena belum ditemukan bukti dirinya terlibat dalam korupsi tersebut. Sementara ini, KPK baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy Prabowo.
“Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa sejauh ini baru tujuh orang yang kami sebutkan tadi memenuhi pembuktian. Minimal pembuktikan dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,’’ jelas Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih,’’ ujar Nawawi.
(Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Jokowi Angkat Bicara)
Tujuh tersangka tersebut di antaranya Edhy Prabowo, Safri dan Andrew Pribadi Misata (staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo), Ainul Faqih (staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan), Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa), dan Amiril Mukmin (Pihak swasta).
Namun, dua tersangka lainnya masih dalam pencarian, yaitu Andrew Misata dan Mukmin. KPK mengimbau untuk keduanya segera menyerahkan diri.
“Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK,’’ tegas Nawawi.
KPK menduga bahwa Edhy Prabowo dan istrinya menggunakan uang suap untuk membeli barang mewah saat di Hawaii, Amerika Serikat.
(Baca Juga: Sektor Budidaya Dikembangkan, Edhy Prabowo: Kami Permudahkan Izin)
Penulis: Ria Lestari
Editor: Faradina Fauztika