Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 15 April 2020. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Diamma.com- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan  bahwa ada sekitar 208 usaha dari berbagai sektor ditutup sementara, lantaran melanggar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 September sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, hotel yang kami tutup sementara, karena di situ ada penyebaran dan ada yang melanggar,” kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, mengutip liputan6.com pada Jumat (25/9).

Adapun sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang PSBB. Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa tempat usaha yang melanggar harus tutup sementara selama 3×24 jam.

Dalam operasi yustisi sejak 14 September lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengerahkan sebanyak 20.000 personel yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, dan PNS DKI Jakarta.

“Hampir 20.000 aparat yang dihadirkan TNI, Polri, Satpol PP,  dan PNS kami (sebanyak) 5000 dari Senin sampai hari Minggu bertugas, dari pagi sampai sore hingga malam melakukan pengawasan, pemantauan di semua unit-unit kegiatan,” katanya.

Dari operasi yustisi yang dilakukan sejak 14 September lalu, denda sudah mencapai Rp 4,6 miliar.

“Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan terutama melaksanakan 3M (Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak).

“Untuk itu, kami minta kerja samanya, sinerginya, bantuan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian dari kita semua untuk ikut melaksanakan protokol Covid-19, setidaknya melaksanakan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” pungkasnya Riza, mengutip detik.com pada Jumat (25/9).

Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rahma Angraini