Dalam PSBB total jilid II, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta tidak diberlakukan lagi seperti sebelumnya. Foto: republika.co.id

Diamma.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total pasca menipisnya kapasitas di rumah sakit ibu kota akibat pasien Covid-19. Sejumlah peraturan kembali diterapkan, seperti bekerja dari rumah (Work From Home) hingga pembatasan operasional transportasi umum.

Namun, terdapat perbedaan pada peraturan PSBB total yang mulai berlaku Senin (14/9) ini. Surat Izin Keluar Masuk yang pada PSBB sebelumnya dipergunakan, kini tidak diperlukan lagi. Kebijakan ini diungkapkan langsung oleh Anies Baswedan di Balai Kota pada Sabtu (12/9).

“Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/9).

Juru Bicara kementerian Perhubungan, Adita Irawati juga menerangkan bahwa selama PSBB yang dilakukan hanya pengendalian transportasi sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” terangnya, Minggu (13/9), melansir Detik.com.

Sebagai gantinya, setiap orang yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat dari rapid test yang menyatakan non reaktif atau tes PCR negatif. Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.

Selain itu, Adita juga meminta para operator transportasi untuk selalu mengikuti protokol kesehatan, seperti kapasitas penumpang, menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan secara berkala.

Protokol kesehatan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara, dan Nomor 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot,” ungkap Adita.

Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Indira Difa Maharani