Diamma.com- UPDM (B) kembali menerbitkan surat terkait perpanjangan masa penghentian aktivitas di kampus dari tanggal 2 Juni 2020 hingga Akhir Semester Genap 2019/2020. Surat Edaran (SE) ini ditujukan untuk para Dekan dan Direktur Pascasarjana.
Perpanjangan masa kuliah daring di UPDM (B) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 907/A/R/UPDM/V/2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang telah diedarkan sebelumnya. Pasalnya, saat ini Indonesia masih belum dalam keadaan normal terkait pandemi Covid-19. Dalam edaran tersebut, terdapat empat ketentuan yang harus dijalankan oleh seluruh Civitas Akademika UPDM (B), di antaranya:
1. Memperpanjang Masa Belajar Mahasiswa secara Daring dari tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan Akhir Semester Genap Akademik Tahun Akademik 2019/2020.
2. Para Dekan/Direktur PPs dapat membuat Petunjuk Teknik Pelaksanaan dan Pengumuman yang bersifat khusus di Fakultas masing-masing.
3. Pejabat Struktural, Dosen, dan Tenaga Kependidikan dapat beraktivitas pada 15 Juni 2020 dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
4. Jika terjadi perubahan peraturan eksternal yang terkait, akan dilakukan penyesuaian yang dipandang perlu.
Ini merupakan edaran keempat kalinya UPDM (B) memperpanjang masa penghentian aktivitas dalam lingkungan kampus karena keadaan yang belum normal akibat pandemi Covid-19. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kegiatan belajar mengajar mahasiswa UPDM (B) dilakukan secara daring sesuai jadwal perkuliahan masing-masing mahasiswa.
Penulis: Rianty Danista
Editor: Indira Difa Maharani