Diamma.com- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 41.306 produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) di pasaran. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih aman dalam membeli produk menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
“Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, disamping pelaksanaan cyber patrol,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam Konferensi Pers, Jumat (24/12) lalu.
Menurut data BPOM, hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021, meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari jumlah tersebut, sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) terdapat 631 (32%) sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional. Lalu, terjadinya penurunan sebesar 5,2% proporsi temuan sarana peredaran TMK pada 2021 dibandingkan 2020 (37,2 % pada 2020 dan 32 % pada 2021).
Produk ini memiliki nilai keekonomian sebesar Rp 867.426.000 dan didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53%), diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar (TIE) (31,3%), serta produk rusak (15,7%).
Selain itu, BPOM juga menemukan 3.393 link penjualan pangan olahan TIE pada November hingga Desember 2021.
“Temuan terbanyak adalah pangan kedaluwarsa, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya masih berada di wilayah timur Indonesia dan/atau lokasi terpencil. Tidak dapat dipungkiri, tantangan pengawasan pangan olahan di wilayah Indonesia yang sangat luas sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis,” jelas Penny lebih lanjut.
Selama jelang Nataru, BPOM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dengan itu, agar mencegah penyebaran Covid-19, petugas, pelaku usaha, maupun masyarakat tetap menerapkan prokes yang ketat.
Masyarakat harus teliti dalam membeli pangan olahan yang aman dan bermutu dengan selalu menerapkan “Cek KLIK“ (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan.
Penulis: Anindita Safira
Editor: Rianty Danista