Diamma.com- Menuju penghujung tahun, terjadi musibah yang tak terduga-duga. Seperti, dunia selebriti dihebohkan dengan kabar dari pihak kepolisian bahwa banyak aktor muda yang terjerat kasus narkoba. Pandemi belum saja berakhir, namun kasus narkoba di Indonesia semakin bertambah. Terbukti dari tertangkap tangan pelaku yang ditemukannya obat-obatan terlarang.
(Baca Juga: Aktor Berinisial BJ Ditangkap Kasus Narkoba, Ben Joshua Langsung Klarifikasi)
Berikut ini sederet aktor muda tanah air yang terjerat kasus narkoba:
1. Jeff Smith
Aktor kelahiran 4 Januari 1998 ini, pernah ditangkap oleh pihak kepolisian, dikarenakan penyalahgunaan narkoba. Jeff Smith divonis hukuman selama lima bulan penjara pada September 2021 lalu.
Namun, Jeff Smith kembali menggunakan obat-obatan terlarang pada 8 Desember 2021. Jeff Smith pun ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat. Ditemukan barang bukti berupa LSD sebanyak dua lembar.
2. Bobby Joseph
Bobby Joseph, aktor tampan berwajah bule ini, mengalami jatuh bangun dalam dunia selebriti. Di mana dirinya memilih menjadi seorang driver ojol untuk menghidupi keluarganya.
Tak tahan dengan berbagai permasalahan perekonomian, aktor berusia 30 tahun ini, menjualkan atau mengedarkan narkoba melalui jejaring sosial. Bukan hanya sebagai pengedar, ia terbukti positif memakai narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,49 gram.
(Baca Juga: 5 Artis Tanah Air Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba)
“Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan.
Bobby Joseph ditangkap pada 10 Desember 2021 di kawasan Tangerang. Ia sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Sebab, dikenakan pasal 112, 114 dan subsider pasal 100 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman antara empat tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
3. Rizky Nazar
Baru- baru ini dihebohkan dengan tertangkap inisial RN sebagai penyalahgunaan narkotika. Rizky Nazar di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada Senin (13/12) malam di Jl. Munggang Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Rizky diketahui terdapat barang bukti berupa dua bungkus narkoba jenis ganja, dengan berat masing-masing 0,30 gram dan 0,61 gram.
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penulis: Siti Anissa
Editor: Rianty Danista