Diamma.com- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan untuk puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan bahwa melalui Surat Edaran itu, ibadah puasa dan Hari Raya Idul Fitri tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini lantaran, dapat mengurangi penyebaran Covid-19 Indonesia yang belum juga usai.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” katanya dalam situs Kementerian Agama.
Berikut panduannya: