Nicolas Sarkozy muncul di pengadilan pada hari Senin. Foto: Dok. Reuters

Diamma.com- Mantan Presiden Perancis, Nicolas Sarkozy pada Senin (1/3) dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Alhasil, dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, dua diantaranya ialah masa penangguhan.

Presiden Perancis yang memerintah pada tahun 2007 hingga 2012 ini telah memainkan peran dalam prosesi suap menyuap dengan pengacara serta hakim senior, demi mendapatkan informasi tentang investigasi dana kampanye.

Hakim, Christine Mee menyatakan perbuatan Sarkozy dan sejumlah pengacaranya. Dalam memori putusan, Christine Mee menyebut bahwa politikus konservatif itu menyadari perbuatannya merupakan tindakan kejahatan.

Sarkozy, yang terlibat dalam beberapa kasus hukum, berulang kali membantah tuduhan melakukan kesalahan dalam semua penyelidikan masa lalu dan sekarang.

Pengacaranya telah mengumumkan bahwa dia bermaksud untuk mengajukan banding yang akan mengarah pada persidangan baru.

Hukuman penjara satu tahun dapat dijatuhkan di luar penjara dalam kondisi tertentu, termasuk mengenakan gelang elektronik atau kurungan terbatas di rumah.

Tak hanya itu, Mantan Presiden tersebut diperkirakan akan hadir di pengadilan akhir bulan ini dalam kasus lain “Bygmalion”, di mana ia dituduh mengeluarkan uang terlalu banyak untuk tawaran pemilihan ulang tahun 2012.

Dijerat hukum yang berlapis, Sarkozy tetap populer di kalangan kelompok sayap kanan, setidaknya hingga satu tahun sebelum pemilihan Presiden tahun 2022.

Sarkozy adalah Mantan Presiden pertama yang muncul di pengadilan atas tuduhan pidana. Sebelumnya, bekas Presiden Perancis,  Jacques Chirac didakwa dan divonis. Menerima hukuman percobaan dua tahun atas proyek palsu di Balai Kota Paris, tetapi terhindar dari tuntutan karena kondisi kesehatan yang buruk.

Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Rianty Danista