Diamma.com- Tiga orang mahasiswa diamankan oleh polisi setelah memperjualbelikan surat hasil tes PCR ilegal. Untuk diketahui, surat keterangan hasil tes swab PCR ini adalah salah satu syarat agar bisa melakukan perjalanan dengan pesawat di masa pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.
Ketiga pelaku sebelumnya pernah diviralkan oleh public figure, dr. Tirta. Salah satu tersangka diketahui merupakan mahasiswa kedokteran di Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida).
Melansir dari Detik.com, pihak kampus Ukrida memberikan klarifikasi telah memberikan sanksi skors sambil menunggu proses hukum. Bila nanti terbukti bersalah dan sudah ada ketetapan hukum, maka sanksi yang lebih tegas seperti pemecatan atau drop out (DO) menanti.
“Ukrida sebagai institusi pendidikan selalu menekankan pentingnya kejujuran, integritas dan kebenaran sebagai bagian dari kode etik mahasiswa,” tulis siaran pres Ukrida seperti dikutip pada Jumat (8/1/2021).
“Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus Sdr. MFA hingga memiliki keputusan hukum yang tetap. Setelah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi yang terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida,” lanjut pihak kampus.
Polisi berujar bahwa tindakan dari ketiga tersangka berpeluang besar menciptakan klaster Covid-19 baru jika orang yang menggunakan surat keterangan palsu terbukti positif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengimbau agar para petugas bandara bisa lebih teliti terkait hasil surat tes PCR yang dibawa oleh penumpang.
“Teman-teman penerbangan bisa lebih teliti lagi dalam hal melihat surat hasil PCR seseorang,” pesannya.
Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Rianty Danista