Diamma.com- Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A khusus Bandung, Jawa Barat menutup dan menghentikan sementara aktivitas selama lima hari. Sebanyak 15 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Di antaranya 3 hakim dan 12 pegawai.
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan, bahwasanya penutupan ini akan berlaku mulai 7 Desember hingga 11 Desember 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus baru di lingkungan PN Bandung.
(Baca Juga: Sebanyak 48 Anak Panti Asuhan di Kabupaten Bangka Positif Covid-19)
“Kami menutup sementara pelayanan terhitung 7 sampai 11 Desember 2020 dan akan kembali beroperasi pada Senin 14 Desember 2020,” ujarnya dikutip dari IDNtimes.
PN Bandung sebelumnya melakukan tes swab kepada 84 orang oleh Dinas Kesehatan Bandung pada 30 November 2020 lalu. Hasilnya, 15 orang terbukti terinfeksi Covid-19. Maka, PN mengonfirmasi bahwa penutupan ini bersifat sementara.
Dari pihaknya sudah mempublikasikan melalui surat bernomor W11.U1/1304/KP.05.1/XII/2020. Di dalam surat tersebut terdapat 15 orang positif Covid-19, untuk sementara layanan dan persidangan PN Bandung ditutup.
(Baca Juga: Rekor Baru, Kasus Covid-19 Tambah 8.369 Per 3 Desember)
“Penutupan sementara untuk memutus mata rantai penularan virus Corona. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasanya,” pungkasnya.
Informasi terkini dari Bandung, kasus persebaran Covid-19 sudah mencapai 3.763 orang, yakni 881 orang positif, 2.766 pasien sembuh, dan 116 orang meninggal dunia.
Penulis: Rianty Danista
Editor: Donny Alamsyah