
Diamma.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan memberikan bantuan subsidi upah selama pandemi Covid-19 sebesar Rp 1,8 juta kepada guru, dosen honorer, serta tenaga pendidik nonpegawai negeri sipil (PNS).
“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud dan juga dukungan luar biasa dari Kemenkeu kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi para guru-guru honorer kita dan juga tenaga kependidikan yang non PNS sebesar 1,8 juta rupiah yang akan diberikan 1 kali. Jadi sekaligus kita memberikannya,” ungkap Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki sasaran sekitar 2 juta guru serta dosen honorer, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi. Berlaku untuk seluruh sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta dengan total anggaran Rp 3,6 triliun.
“Total sasaran 2 juta orang. Paling besar guru honorer 1,6 juta orang, dan sisanya dosen dan tenaga pendidik. Total anggaran yang akan kita keluarkan adalah sekitar 3,6 triliun,” lanjutnya.
Untuk mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), bukan PNS, tidak menerima subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kartu Pra-Kerja sampai 1 Oktober, serta memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta.
“Jadi kita tak mau tumpang tindih dengan bantuan-bantuan bansos dari Kemnaker ataupun juga yang semi bansos dari Pra-Kerja. Dan kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah per bulan,” ujar Nadiem.
Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Indira Difa Maharani