Kemenhub mengatakan rapid test tak lagi diwajibkan saat menggunakan bus jarak dekat atau kapal laut penyebrangan di daerah zona hijau dan kuning. Foto: Detik.com/Ardian Fanan

Diamma.com- Rapid test tak lagi menjadi syarat bagi penumpang yang ingin berpergian menggunakan bus jarak dekat atau kapal laut penyebrangan di daerah zona hijau dan kuning.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Perhubungan dalam webinar MarkPlus Government Roundtable, Senin (26/10). Namun, apabila penumpang memiliki tujuan ke daerah yang berzona merah, hasil rapid test masih wajib ditunjukkan.

“Kalau daerah zona merah memang diberlakukan (test rapid), kalau tidak merah maka tidak kami berlakukan. Jadi, melihat zona-zona di daerah tersebut,”  ujar Budi Setyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Melansir CNNIndonesia, Budi menjelaskan alasan tidak diwajibkannya rapid test dalam penggunaan bus dan kapal penyebrangan karena perjalanan yang relatif dekat, tak seperti kereta api atau pesawat yang menempuh jarak jauh.

Budi kembali menegaskan meski tidak mewajibkan rapid test di zona hijau dan kuning, penumpang maupun pengemudi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M. Pihaknya juga mengarahkan petugas untuk melakukan pengecekan mengenai hal tersebut.

“Sekarang kalau menggunakan transportasi darat, kami tidak menerapkan rapid test tapi tidak berarti kami tidak sejalan dengan protokol kesehatan. Masih ada SE menyangkut 3 M penumpang pengemudi wajib menggunakan masker, wajib pakai hand sanitizer, dan sebagainya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Budi juga mengungkapkan syarat rapid test masih digunakan saat penumpang memiliki tujuan ke Bali karena tingkat kasus Covid-19 di daerah tersebut masih relatif tinggi.

Melansir situs web resmi Pemda Bali, terpantau grafik positif Covid-19 terus melonjak. Per  Senin, 26 Oktober 2020, kasus positif Covid-19 di pulau Dewata tersebut mencapai 11.455, jumlah sembuh sebanyak 10.285, dan meninggal dunia 374 orang.

Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Indira Difa Maharani