Diamma.com- Imbas penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menarik rem darurat yaitu melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total terhitung 14 September 2020. Hal ini disampaikan langsung melalui Konferensi di Balai Kota, Rabu (9/9) malam.
“Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi Covid-19,” tulis Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter @DKIJakarta.
Keputusan rem darurat ini didasari atas tiga alasan, di antaranya angka kematian yang terus meningkat, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 yang terus menipis, dan tingkat kasus positif di Jakarta semakin tinggi.
“Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat,” ucap Anies, melansir Tirto.
Dalam PSBB total ini, terdapat 6 peraturan yang harus dipahami oleh seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di ibu kota.
- Kegiatan Perkantoran Ditutup dan Kembali Menerapkan Bekerja dari Rumah (WFH)
Terhitung 14 September 2020, kegiatan perkantoran harus kembali menerapkan bekerja dari rumah (WFH). Selain itu, hanya ada 11 perusahaan yang diizinkan untuk tetp beroperasi selama PSBB total ini.
“Bukan kegiatan-kegiatan usahan yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ucapnya.
(Baca: DKI Jakarta PSBB Total, Anies Hanya Izinkan 11 Bidang Perkantoran yang Beroperasi)
- Seluruh Tempat Hiburan Kembali Ditutup
Tanpa terkecuali, seluruh tempat hiburan di Jakarta, seperti Ancol, Ragunan, Monas, serta taman-taman kota harus kembali ditutup hingga waktu yang tidak ditentukan.
“Seluruh tempat hiburan, tempat-tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota, diganti kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini,” kata Anies.
- Tetap Menerapkan kegiatan Belajar dari Rumah Secara Daring
Kegiatan belajar tatap muka masih dihentikan dan dilanjutkan dengan pembelajaran secara daring.
- Kegiatan Usaha Makanan Tidak Menyediakan Makan di Tempat, Namun Diperbolehkan Dibawa Pulang atau Pesan Antar
Restoran, kafe, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan tidak diperbolehkan makan di tempat (Dine in).
“Jadi, pesanan diambil, dan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan,” ucap Anies.
- Tempat Ibadah Terbatas Bagi Warga Setempat dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
Anies mengatakan tempat ibadah tetap diperbolehkan buka, namun hanya diperuntukan bagi warga setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
“Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.
Namun, ada pengecualian bagi tempat ibadah yang terletak di zona merah, yaitu kawasan yang memiliki angka Covid-19 tertinggi. Seluruh warga yang berada dalam kawasan tersebut harus melalukan ibadah di rumah.
- Transportasi Kembali Diperketat. Ganjil-genap Ditiadakan
Penggunaan transportasi umum kembali diperketat, seperti pembatasan penumpang, hingga jam operasional. Selain itu, kebijakan ganjil-genap kembali ditiadakan.
“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Melihat situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta yang darurat, Anies mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin menjalankan PSBB. Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perkumpulan karena kegiatan tersebut dinilai berpotensi besar terdapat penyebaran Covid-19.
“Bahkan saya boleh menganjurkan, kumpul-kumpul seperti reuni, pertemuan keluarga dan lain-lain yang sifatnya mengumpulkan orang dari berbagai tempat, sebaiknya ditunda,” terang Anies.
Penulis: Faradina Fauztika
Editor: Rahma Angraini