Diamma.com- Tepat hari ini (17/8), bertepatan dengan perayaan HUT kemerdekaan Indonesia ke-75, Bank Indonesia sah mengeluarkan uang pecahan senilai Rp. 75.000 melalui konferensi pers secara virtual.
Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan menegaskan bahwa uang khusus ini bukanlah uang baru yang beredar bebas di masyarakat atau digunakan sebagai alat tukar untuk pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Uang ini khusus untuk peringatan peristiwa, yakni dalam rangka memperingati HUT RI ke-75,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (17/8/2020).
Masyarakat bisa mendapatkan uang khusus peringatan kemerdekaan ini dengan cara menukarkan uang rupiah dengan nominal atau jumlah yang sama.
“Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan tersebut,” jelas Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers melalui Youtube.
“Penukaran dilakukan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami siapkan per hari ini dan sejalan protokol COVID-19,” tambahnya.
Bagi Diammania yang ingin menukarkan uang khusus ini, dapat melakukan pemesanan melalui https://pintar.bi.go.id. Sebagai syaratnya, setiap penukar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 (satu) lembar uang khusus ini.
Situs tersebut dapat diakses mulai hari ini, 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang bisa dilakukan di Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020 dan di Bank Umum yang ditunjuk (Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, dan BCA) mulai 1 Oktober 2020.
Penulis: Nafis Arsaputra
Editor: Indira Difa Maharani