Petugas dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Ternak (Pusyankeswannak) Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengecek hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Foto: merdeka.com/Imam Buhori

Diamma.com- Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada 31 Juli 2020. Setiap tahunnya umat muslim berkurban dengan menyembelih hewan-hewan yang telah dianjurkan. Hewan kurban yang telah disembelih akan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya. Namun tahun ini penyembelihan hewan kurban akan disesuaikan dengan protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 yang kian meningkat.

Hal tersebut agar umat muslim dapat menjankan ibadah dengan baik dan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19.

Pelaksanaan kurban di tengah pandemi seperti ini tertuang pada panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan). SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Melansir kompas.com. Berikut panduan pelaksanaan kurban di masa pandemi ini, simak ya!

  • Jaga Jarak Fisik

Ketika sedang transaksi jual beli hewan kurban diharuskan untuk tetap jaga jarak dan memperhatikan protokol kesehatan. Pedagang harus memiliki izin mendirikan tempat jual – beli hewan kurban dari bupati atau walikota setempat.

Namun, Ditjen PKH menyarankan untuk beralih ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi yang ada dan dikoordinir oleh panitia lembaga amil zakat.

  • Penerapan Higiene Personal

Pembeli maupun penjual harus menaati protokol kesehatan yang berlaku untuk mengurangi penyebaran Covid-19, minimal wajib menggunakan masker. Selain itu, ketika membersihkan kotoran hewan, penjual diharuskan untuk mengenakan sarung tangan sekali pakai dan tetap mempraktikan cuci tangan menggunakan sabun atau bisa dengan handsanitizer dengan kadar alkohol minimal 70 persen.

  • Pemeriksaan Kesehatan Awal (Screening)

Diharuskan melakukan pengukuran suhu badan di lokasi penjualan hewan kurban, serta baik itu penjual maupun pedagang harus mempunyai surat keterangan sehat yang sudah diurus sebelumnya. Adapun, apabila terdapat gejala yang mengarah ke Covid-19, dilarang masuk.

  • Penerapan Higiene dan Sanitasi

Terapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat untuk cuci tangan dengan akses air mengalir beserta sabun atau handsanitizer. Selain itu, penjual juga harus rutin membersihkan limbah kotoran hewan dan membuangnya tidak disembarang tempat.

  • Pemotongan Hewan Kurban Disarankan Dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di RPH-R, namun dikarenakan banyaknya rumah potong hewan terbatas maka dapat dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya dan harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

Nah itu dia, Diammania mengenai isi yang ada di panduan tersebut. Tetap jalankan protokol kesehatan, ya.

Penulis: Berthy Johnry
Editor: Rahma Angraini