Pegawai PNS saat berkerja di kantor. Foto: CNBC Indonesia

Diamma.com- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis surat edaran mengenai aturan jam kerja untuk ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta di wilayah Jabodetabek pada Minggu (15/6). Aturan tersebut membagi jam kerja menjadi dua gelombang, dengan jeda waktu antar shift minimal 3 jam.

Berdasarkan surat edaran No. 8 tahun 2020, jam masuk gelombang pertama dijadwalkan antara pukul 07.00-07.30 WIB dan berakhir pukul 15.00-15.30 WIB. Sedangkan, gelombang kedua masuk antara pukul 10.00-10.30 WIB dan berakhir pukul 18.00-18.30 WIB.

Tujuan diberlakukannya pengaturan ini ialah, untuk menghindari terjadinya kerumunan di sarana dan prasarana tranportasi umum pada waktu bersamaan, serta meningkatkan pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Karena inilah upaya yang harus kita lakukan agar penularan (virus Covid-19) di sarana fasilitas umum bisa kita atasi,” kata juru bicara khusus penanganan Covid-19, Yurianto, dilansir dari Antara.

Gugus Tugas Covid-19 mengharapkan prosedur tersebut tidak akan menghilangkan kebijakan atau aturan yang diberlakukan oleh setiap institusi maupun perusahaan untuk tetap memperkerjakan pegawai dari rumah (WFH) yang memiliki resiko tinggi terpapar virus Covid-19.

Penulis: Risthi Amelia Sary
Editor: Indira Difa Maharani