Diamma.com- Seiring melonggarnya sistem PSBB, kini Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan lain yaitu New Normal. Kebijakan ini dapat menjadi pijakan bagi masyarakat dalam menjalankan kehidupan seperti sedia kala, namun tetap diiringi dengan protokol kesehatan yang semestinya.
(Baca: Definisi “The New Normal” Jika Diterapkan di Indonesia)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyampaikan bahwa untuk saat ini terdapat 4 Provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Gorontalo) yang mulai bersiap diri dalam menerapkan kebijakan New Normal.
“Ini akan kita lihat dalam satu minggu dampaknya seperti apa, kemudian akan kita lebarkan ke provinsi, kabupaten/kota lain apabila dirasa terdapat perbaikan yang signifikan,” ungkapnya usai meninjau kesiapan prosedur New Normal di Mal Summarecon Bekasi, Selasa (26/5).
Saat ini beberapa wilayah yang sudah ditetapkan dapat bersiap untuk penerapan kebijakan tersebut, terutama wilayah yang memiliki Ro atau indeks penularan Covid-19 sudah di bawah satu.
Melansir Kumparan.com, kebijakan tersebut akan didukung dengan pengerahan sekitar 340.000 personel TNI/Polri ke wilayah yang sudah ditetapkan saat ini, termasuk objek atau fasilitas publik yang dirasa akan ramai perkumpulan massa.
Selain 4 Provinsi yang akan menerapkan New Normal, terdapat 25 Kabupaten/Kota juga yang dirasa sudah dapat bersiap melakukan kebijakan baru, antara lain:
- Kota Pekanbaru
- Kota Dumai
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Bengkalis
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
- Kota Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tegal
- Kota Surabaya
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Sidoharjo
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Malang
- Kota Palangkaraya
- Kota Tarakan
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjar Baru
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Buol
Penulis: Wiji Adinda Putri
Editor: Faradina Fauztika