Diamma.com- Seluruh moda transportasi akan kembali beroperasi pada Kamis (7/5) besok. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual pada Rabu (6/5).
Namun, kembali beroperasinya transportasi ini dilakukan dengan adanya pemberlakuan pembatasan kriteria penumpang. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan hal ini karena adanya kebijakan penjabaran Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Melansir dari mediaindonesia.com, Budi megatakan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan kriteria penumpang dalam operasi transportasi yang akan berlaku besok.
“BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu. BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus,” tambahnya.
Budi menambahkan bahwa salah satu kriteria yang dapat menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara dan anggota DPR untuk menjalankan tugas, tetapi tidak diperbolehkan dalam rangka mudik.
“Jadi rekan-rekan (DPR) dari Kalimantan, Sulawesi, Papua, Sumatera, jika memang dibutuhkan untuk tugas secara spesifik, saya sampaikan Bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik,” ucapnya.
Selain pejabat negara, petugas untuk pemenuhan kebutuhan logistik juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi dalam menjalankan tugasnya.
Budi berpesan kepada seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.
“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha against (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu policy (kebijakan),” tutupnya.
Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Indira Difa Maharani