Larangan Merokok di UPDM(B). Foto: Diamma.com/Liza Luai’ati Niswah

Diamma.com- Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) memiliki peraturan melarang merokok bagi seluruh civitas akademika. Sebenarnya, UPDM (B) sudah menerapkan larangan merokok di dalam area kampus.

Larangan ini diperuntukkan untuk seluruh masyarakat UPDM (B), baik mahasiswa, dosen, karyawan, pimpinan, bahkan tamu yang mendatangi kampus.

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya, S, mengungkapkan bahwa larangan merokok yang dilakukan oleh kampus pada tahun 2012 lalu jauh lebih tegas.

“Kalau dulu tahun 2012-2013 memang ada larangan. Jadi, ada security yang berkeliling membawa gelas berisi air. Mereka memaksa para pelanggar memasukkan rokoknya ke dalam gelas tersebut. Tapi lambat laun tidak seperti itu lagi,” ujar S.

Namun, saat ini peraturan seperti itu sudah tidak terlihat. Tidak adanya tindakan terhadap para pelanggar membuat peraturan ini seakan semu.

Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni, Gunawan, mengungkapkan bahwa seluruh civitas akademika wajib mematuhi peraturan larangan merokok ini.

Melihat masih banyaknya pelanggar di area kampus, maka pihak kampus akan menegur sebagai bentuk sosialisasi larangan merokok.

Indah, salah satu mahasiswi merasa terganggu dengan adanya asap rokok di area kampus. Ia mengatakan asap rokok membuatnya tidak nyaman.

Selain itu, ia berharap agar seluruh pihak mematuhi peraturan yang ada.

Reporter: Faradina Fauztika

Versi cetak artikel ini terbit di WARTA Diamma edisi #54 Mei 2018, dengan judul “Sempat Selalu Berkeliling Kampus, Sekarang Kemana?