Diamma.com – Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai pada Selasa (20/12) sekitar Pukul 10.00 WIB. Massa yang mengawal jalannya persidangan yg digelar selama satu jam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada ,Jakarta Pusat telah membubarkan diri.
Menurut hasil pengamatan SP (red-) di lokasi, mobil iring-iringan dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif sudah keluar dari kantor PN Jakarta Utara pada Pukul 09.58 WIB. Ratusan personil dari pihak kepolisian sempat membuat pagar betis dari sisi gerbang PN Jakarta Utara mengarah ke arah Utara atau kubu Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang menuntut Ahok segera dipenjara agar tidak melakukan pengrusakan pada mobil Ahok.
Pihak kepolisian langsung menutup akses Jalan Gajah Mada dari perempatan Terminal Bus Transjakarta Harmoni yang mengarah ke Kota selama kurang lebih 10 menit untuk membuka akses jalan kendaraan Ahok yang akan melintas dengan cara contra flow.
Setelah kendaraan Ahok melintas dengan aman tanpa ada keributan, beberapa menit kemudian giliran kubu dari berbagai ormas Islam yang keluar dari gedung PN Jakarta Utara dan mengarah ke sisi Utara depan Gajah Mada Plaza.
Kedua mobil komando yang dijadikan senjata untuk menyuarakan aspirasi massa itu juga terpantau meninggalkan lokasi tersebut dengan tertib. Sembari membubarkan diri, massa berjanji akan terus mengawal persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Allahu akbar… Allahu akbar. Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus ini,” teriak massa aksi seraya membubarkan diri.
Akibat mobilisasi massa yang membubarkan diri, lalu lintas di sekitar PN Jakut tampak macet. Dikarenakan mobilisasi massa saat membubarkan diri memakan ruas jalur jalan.
Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono meminta massa pengawal sidang kasus dugaan penistaan agama untuk segera meninggalkan lokasi. Pasalnya, sidang tersebut telah selesai.
“Bahwa sidang telah selesai mohon kiranya masyarakat yang masih di depan Pengadilan untuk bisa meninggalkan karena mengganggu arus lalu lintas,” tutup Dwiyono di PN Jakut.
Penulis : Gitta Asri L / Foto : tribunnews.com
Editor : Noviani W
(Dikutip dari beberapa sumber)