Diamma.com– Sebanyak 16 Dosen UPDM (B), menerima sertifikasi dosen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Secara simbolis surat keputusan itu di terima pada Rabu (04/05) yang diserahkan langsung oleh Rektor UPDM (B).
Para dosen yang menerima sertifikasi ini sudah dinyatakan lulus beberapa bulan yang lalu, namun penyerahan secara simbolis surat keputusannya baru dilaksanakan dalam acara kemarin. Bersamaan dengan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat baru di lingkungan UPDM (B).
Salah satu dosen yang menerima sertifikasi Ardan Achmad. Ardan mengaku bangga dengan sertifikasi yang diterimanya. Menurutnya sertifikasi ini merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi seorang dosen, karena dengan sertifikasi inilah statusnya sebagai seorang dosen diakui oleh negara.
“Justru ini yang saya banggakan, saya diakui sebagai dosen profesional dan paling tidak diakui oleh Negara,” ujarnya ditemui usai penyerahan sertifikasi.
Tidak mudah bagi seorang dosen untuk menerima sertifikasi ini, karena sebelumnya mereka harus melewati beberapa tahapan proses yang harus dilalui. Ardan menyatakan, pelaksanaan sertifikasi dosen dilakukan melalui mekanisme online.
Salah satu instrumen sertifikasi dosen adalah deskripsi diri. Setiap peserta sertifikasi diwajibkan untuk menuliskan deskripsi dirinya yang meliputi aspek pengembangan dirinya yang meliputi aspek pengembangan kualitas pembelajaran, pengembangan keilmuan, pengabdian kepada masyarakat, manajemen institusi dan peningkatan kualitas kegiatan mahasiswa. Semuanya dikemas dalam bentuk pertanyaan, jawaban yang diberikan justru harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada elemen ini benar-benar dituntut kejujuran seorang dosen. Kalau dia mencontoh jawaban dosen yang sudah lulus sertifikasi sebelumnya, rangkaian kata per katanya akan mudah di deteksi. Makanya disini dosen benar-benar harus jujur menyampaikannnya,” jelas Ardan.
Diakuinya tidak hanya mendapatkan pengakuan dari negara saja, tetapi kami yang mendapatkan sertifikasi dosen ini juga mendapatkan tunjangan tambahan dari negara yakni tambahan satu kali gaji pokok.
Semoga pencapaian ini bisa mencerminkan kinerja para dosen, bagaimanpun dengan telah diraihnya sertifikasi kependidikan, setiap dosen dituntut untuk lebih profesional dalam menjalankan Tri Dharmanya, baik pendidikan, penelitian maupun masyarakat.
Reporter: Yery Wahyudi
Editor: Frieska M.