Suasana Rapat Sidang Paripurna di gedung DPR. (Fotografer: Kevin Erens Giri/diamma.com)

Diamma.com – Setelah di skor selama 6 jam, Sidang Paripurna yang membahas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akhirnya dimulai sekitar pukul 22.30 WIB.

Meski begitu, sidang yang awalnya akan berakhir sampai pukul 00.00 WIB. Dipaksa harus ada penambahan waktu sampai pukul 01.00 WIB akibat banyaknya hujan interupsi anggota sidang.

Hasil keputusan penentuan naik atau tidaknya harga BBM akhirnya diputuskan melalui voting dengan dua opsi yang disepakati. Menurut keputusan yang dibacakan ketua DPR Marzuki Alie, opsi pertama adalah Pasal 7 ayat 6 tidak berubah yang berarti tidak adanya kenaikan harga BBM.

Opsi kedua, Pasal 7 ayat 6 tidak berubah, namun ditambah ayat 6A yang berarti harga minyak mentah mengikuti harga minyak Dunia, dan berjalan dalam kurun waktu 6 bulan yang mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen.

Sementara itu, sesaat sebelum menentukan voting. Fraksi Partai Hanura dan PDI Perjuangan mengumandangkan untuk Walk Out dalam Sidang Paripurna. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra tetap konsisten pada pilihannya dengan opsi pertama.

Selain itu, hasil voting menghasilkan 356 anggota memilih opsi kedua yang berarti setuju mengenai kenaikan BBM. Lalu, 82 anggota memilih opsi kedua yang berarti menolak kenaikan BBM. Sedangkan 93 anggota Walk Out. Dari hasil tersebut sudah dipastikan bahwa harga BBM akan mengalami kenaikan harga dalam kurun waktu 6 bulan kedepan sesuai harga minyak Dunia.

Oleh: Tri Susanto Setiawan