Massa yang tergabung dalam Komite Penyelamat Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat, berorasi disepan Kantor Sekretaris Negara

Diamma.com – Massa yang tergabung dalam Komite Penyelamat Demokrasi Untuk Rakyat (KPDUR), memberikan surat kepada Presiden Republik Indonesia di Kantor Sekertaris Negara.

Surat tersebut berisikan agar Presiden SBY segera membubarkan Partai Demokrat. Hal tersebut terkait beberapa elit Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi.

Ketua KPDUR, Muslim Habi menuturkan, Partai  Demokrat pernah berjanji kepada rakyat untuk mangatakan tidak pada korupsi.

Namun kenyataannya Partai Demokrat menjadi sarang bagi para koruptor.

Muslim menambahkan, Hasil Lingkar Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada 5 Februari 2012 menilai khusus untuk kasus wisma atlet Sea Games Jakabaring, (Sumatra Selatan) melibatkan beberapa kader Partai Demokrat dan membuat publik semakin kuat juga percaya.

Mengutip kalimat SBY, Muslim mengingatkan bahwa SBY pernah berjanji akan berada di barisan paling depan dalam memberantas korupsi. Namun apa yang terjadi berbanding terbalik dengan apa yang dijanjikan.

“Saat ini justru sebaliknya, Partai Demokrat dan kader-kadernya telah berlomba-lomba membangun kekuatan diri pribadi, keluarga, kelompok, bisnis dan kemewahan partai untuk memperbesar pundi-pundi para kader, para pemimpin partai baik yang berada di eksekutif maupun yang berada di legislatif lewat perbuatan korupsi,” jelas Muslim kepada Diamma.com kamis (01/03).

Partai Demokrat juga menjadi bagian dari masalah korupsi itu sendiri, selama satu tahun Partai Demokrat nyaris tidak dapat mengurusi persoalan kesejahteraan rakyat, hanya lebih disibukkan dengan persoalan membela diri dari tuduhan korupsi.

Muslim menyarankan solusi strategis agar membubarkan Partai Demokrat, dan pemerintah dapat berfokus pada kesejahteraan rakyat.

Muslim juga menjelaskan, merunjuk pada Bab XVI Larangan, Pasal 40 ayat (3) huruf e. UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (1) UU No. 33 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, maka Partai Demokrat telah dengan jelas melanggar UU Parpol dan menabrak UU Pemilu.

“Rakyat yang memegang kedaulatan demi negara Indonesia yang bebas dari korupsi, adalah hak konstitusional bagi anak bangsa warga negara indonesia yang dijamin oleh UU 1945. Maka dengan itu, kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat yang Pancasilais untuk mengajukan gugatan bubarkan Partai Demokrat,” seru Muslim.

Muslim juga memaparkan, Partai Demokrat terbukti telah mengkhianati visi misi partai, yaitu mensejahterakan rakyat dan mengkhianati janji kampanye untuk memberantas kurupsi. Oleh sebab itu, pemerintah berhak mendesak untuk membubarkan Partai Demokrat melalui Mahkamah Konstitusi.

Muslim menyerukan kepada masyarakat, untuk bersama-sama mengawal pemberantasan korupsi dan menuntut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk tidak pandang bulu dalam menggeret para elit partai demokrat yang terlibat kasus kurupsi.

“KPK yang dijadikan lembaga penegakan hukum superbody yang extraordinary dan bersifat trigger mechanism, seharusnya bertanggung jawab penuh memberantas kasus korupsi kepada masyarakat,” tambah Muslim.

Muslim berharap, agar Presiden SBY segera membubarkan Partai Demokrat melalui permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Rencananya, apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh SBY dalam waktu tujuh hari ke depan, Muslim berjanji akan membawa massa yang lebih besar lagi untuk meminta Mahkamah Konstitusi agar membubarkan Partai Demokrat.

Orasi tersebut juga menampilkan aksi dari Bona Paputungan (Musisi yang terkenal dengan lagu anda aku jadi Gayus). Di sana Bona menghibur para demonstran dengan bernyanyi bersama.

Spanduk yang bertuliskan “Bubarkan Demokrat sarang koruptor, Demokrat ibarat tumor ganas yang menggerogoti Indonesia” terpampang jelas dalam aksi tersebut.

Reporter : Fadhis Abby P /Foto: Fadhis Abby.

Editor: Frieska M.

KPDUR Minta Demokrat Gulung Tikar