Diamma.com – Dicabutnya Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 115 tahun 2006, tentang Penundaan Perizinan Minimarket di DKI Jakarta. Menimbulkan protes keras dari LBH Jakarta dan pedagang pasar tradisional.
Pencabutan Ingub ini mengakibatkan semakin tehimpitnya keberadaan pasar tradisional di Jakarta.
Ingub yang dikeluarkan pada tahun 2006 ini, diharapkan dapat mengatur perizinan pasar modern atau minimarket yang akan dibangun, sehingga tercipta suasana persaingan yang sehat dengan pasar tradisional yang lebih dulu berdiri.
Tetapi, pencabutan dari Ingub pada awal bulan Februari ini menjadi kontroversi tersendiri.
Direktur LBH Jakarta, Nur Kholis, mengutarakan dengan tegas, “ Pencabutan Ingub ini menurut saya sama saja seperti pemutihan untuk minimarket-minimarket yang melanggar peraturan.”
Pada konferensi pers 9 Februari kemarin, Nur ditemani juga oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Edy Halomoan, dan 2 orang mantan pedagang pasar di Johar Baru.
LBH Jakarta sangat menyesalkan akan pencabutan izin ini. Pasalnya, LBH Jakarta telah mendapat temuan-temuan mengenai banyaknya minimarket yang melanggar hukum Perda Perpasaran, tetapi tidak ada satupun yang ditindak lanjuti.
“Sekitar 1.443 minimarket telah melakukan pelanggaran dari data yang dimiliki LBH Jakarta. Dan tidak ada yang diproses baik secara pidana maupun administrasi,” ungkap Nur.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Edy Halomoan, menambahkan, kasus ini cukup ganjil karena pencabutan ini hanya melibatkan gubernur dan DPRD, tanpa melibatkan masyarakat yang terkena dampaknya, khususnya pedagang tradisional.
“Kebijakan ini sama saja dengan pemilik modal besar, yaitu minimarket, melawan pemilik modal kecil, yaitu pedagang pasar tradisional. Tetapi, pada kebijakan ini, yang diuntungkan adalah pemilik modal besar atau minimarket,” tegas Edy.
Kebijakan ini memberikan keuntungan pada minimarket-minimarket yang melanggar peraturan karena mereka seperti diputihkan. Pelanggaran ini terkait dengan Perda Perpasaran pasal 10 dan pasal 13 ayat (1) Nomor 2 tahun 2002, mengenai penjarakkan (zonasi) antara pasar swasta dengan pasar tradisional dan ruang tempat usaha bagi usaha kecil usaha pedagang kaki lima.
Contohnya, pasar tradisional di Johar Baru harus berhadapan dengan 12 minimarket dalam zona yang berdekatan. “Jika dibiarkan, sama saja memaafkan minimarket yang melanggar. Hukum harus ditegakkan,” ujar Edy.
Sekitar setahun lalu, LBH Jakarta sempat melayangkan surat pengaduan kepada DPRD mengenai pelanggaran minimarket ini, tetapi sampai detik ini tidak ada tanggapan sama sekali. “DPRD juga harus turut memeriksa dan mengevaluasi kebijakan ini bersama gubernur,” tutur Edy.
Edy melanjutkan, LBH Jakarta dapat menempuh jalur hukum untuk menindak lanjuti kasus ini dengan uji materi dan korban-korban juga dapat melakukan pelaporan mengenai pelanggaran ini.
Mantan pedagang di pasar Johar Baru, Kristiono,yang turut hadir, pernah mendatangi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menanyakan soal pelanggaran ini.
“Sudah menunggu dari jam 9 pagi sampai 5 sore, mereka hanya bilang itu bukan wewenang mereka,” ceritanya. Kristiono sendiri sudah tidak berdagang di Johar Baru karena merugi harus bersaing juga dengan minimarket yang banyak.
LBH Jakarta sendiri sekarang sedang mengkaji kerugian-kerugian yang dialami oleh pedagang pasar yang mungkin terjadi sebagai bahan bukti.
Reporter : Fadhis Abby & Rionaldo H. / Foto: Google
Editor : Frieska M.