Diamma.com – Pemerintah akan menawarkan sejumlah insentif pajak yang akan berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satunya adalah gaji bebas pajak penghasilan 21 (PPH Pasal 21) dan Ditanggung Pemerintah (DTP). Dengan adanya insentif ini, PNS dan pegawai Swasta yang bekerja di IKN mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yon Arsal di hadapan para calon investor, danakan berlaku bagi ASN serta pegawai swasta. .

“Jadi intinya yang pindah ke sana, bekerja di sana, berdomisili di sana PPh-nya ditanggung pemerintah, sehingga karyawan bersangkutan baik dari tingkat penghasilan manapun dapat menerima penghasilannya secara penuh,” ujar Yon.

Insentif gratis pajak penghasilan itu akan diberlakukan sampai 2035.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpindah ke IKN Nusantara gelombang pertama akan mendapat insentif yang lebih besar dibandingkan tahapan berikutnya.

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo