Diamma.com- Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta menerbitkan seruan pada seluruh warga Jakarta untuk tetap aman dalam melakukan kegiatan selama masa libur lebaran ini.
Demi memperlambat persebaran Covid-19 di ibu kota Indonesia ini, terdapat sejumlah batasan-batasan khususnya di mal dan semua tempat wisata kawasan Jakarta.
Melansir dari Detik.com, perihal itu tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di masa Libur Idul Fitri 1441 H. Seruan ini ditandatangani oleh Anies pada 10 Mei 2021 yang lalu.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai dari tanggal 12 Mei 2021 sampai 16 Mei agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Anies.
Pada poin empat, menginstruksikan untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop agar tetap menerapkan batas jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Termasuk pembatasan pengunjung setengah atau 50 persen dari total kapasitas.
Seruan yang sama berlaku untuk sektor tempat wisata. Aktivitas kawasan wisata atau tempat rekreasi di zona merah dan oranye juga diminta dihentikan sementara.
“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab kawasan wisata/tempat rekreasi untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” sambung Anies.
Pada poin lainnya, Anies menyerukan untuk meniadakan gelaran open house. Termasuk pelarangan kegiatan ziarah kubur selama empat hari dari tanggal 12-16 Mei 2021.
Penulis: Donny Alamsyah
Editor: Rianty Danista