Diamma.com- Gubernur Anies Baswedan secara resmi kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta. Perpanjangan PSBB transisi terhitung sejak hari ini 21 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Dalam keterangannya, Anies mengatakan PSBB ini kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas penduduk agar tidak terjadi penularan Covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru.
“Mobilitas penduduk ini akan kami pantau dan dikendalikan agar tak terjadi penularan, baik orang dari luar ke Jakarta maupun sebaliknya,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Lebih lanjut, Anies mengimbau agar masyarakat tetap patuh pada protokol kesehatan dan dapat menahan diri untuk tidak berlibur ke luar rumah, bahkan ke luar kota agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke luar rumah apalagi ke luar kota,” kata Anies.
“Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi beresiko terpapar Covid-19 dan membuat mereka bahkan kita, terpisah karena harus menjalani isolasi ataupun dirawat karena Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan data terakhir pada Minggu (20/12) dari corona.jakarta.go.id, kasus Covid-19 di Jakarta mencapai 13.066 kasus, diikuti total sembuh sebanyak 146.958 dan pasien meninggal sebanyak 3.087 jiwa.
Penulis: Indira Difa Maharani
Editor: Rianty Danista