Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan baju usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Diamma.com- Terkait kasus suap bantuan sosial Covid-19, Juliari Batubara resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sejak pukul 02.45 WIB hingga 17.00 WIB pada Minggu (6/12). Tak hanya itu, Juliari dan Adi Wahyono yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos (PPK) akan melakukan tes kesehatan sebelum dimasukan ke sel tahanan.

“Sebagaimana kita ketahui saat ini masih pandemi COVID-19 maka terhadap dua tersangka dalam upaya pencegahan sebelum ditahan akan cek kesehatan untuk memastikan kedua orang bebas COVID-19,” kata Ketua KPK Filri Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12), mengutip detik.com.

Adapun keduanya akan lakukan isolasi mandiri di Gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan selama 14 hari ke depan.

Setelah itu, mereka akan ditempatkan di sel yang berbeda, Juliari akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Adi Wahyono di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

Seperti diketahui, KPK awalnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada Jumat (4/12) malam. Namun, pada saat itu Juliari Batubara sedang berada di luar kota dan telah menyerahkan diri pada Minggu (6/11) dini hari tadi.

Adapun dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Juliari Batubara (Menteri Sosial), dua PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dijerat sebagai penerima suap. Sementara itu, Ardian IM dan Harry Sidabuke yang merupakan vendor penyedian bansos sebagai pemberi suap.

Penulis: Rahma Angraini
Editor: Rianty Danista