
Diamma.com- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan arahan dari pemerintah kembali membuka pelayanan Visa Elektronik kepada negara yang tergolong dalam negara calling visa pada Senin (23/11).
Melansir situs Kemlu.co.id, negara calling visa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling Visa.
Adapun, negara calling visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Berdasarkan hal tersebut, berikut negara dengan tingkat kerawanan tertentu dengan tujuan untuk berkunjung ke Indonesia:
- Afghanistan
- Guinea
- Israel
- Kamerun
- Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara)
- Liberia
- Niger
- Nigeria
- Pakistan
- Somalia
Melansir dari CNN Indonesia, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan dalam proses pemeriksaan calling visa dibantu oleh tim penilai sebagai penguji kelayakan dari data yang terdaftar pada situs www.visa-online.imigrasi.go.id. atau tka-online.kemnaker.go.id bagi tenaga kerja asing.
“Proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga asing yang tergolong dalam calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).” Ungkap Alvin, mengutip dari CNN Indonesia.
Penulis: Siti Anissa Savina
Editor: Rahma Angraini