Diamma.com- Masih dalam upaya antisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Perpanjangan tersebut terhitung mulai hari ini 23 November – 6 Desember 2020.
“Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikkan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ujar Anies pada Minggu (22/11).
Langkah perpanjangan PSBB Transisi ini dikarenakan adanya laporan tentang lonjakkan kasus positif Covid-19 di Jakarta yang mencapai rekor baru, sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan dengan menjalankan protokol kesehatan.
“Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan. Perlu diketahui bahwa laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus hari sabtu (21/11),” kata Anies.
Lebih lanjut, Anies kembali menegaskan masyarakat harus disiplin terhadap peraturan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
“Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol Kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran. Kami tekankan kembali, tetap disiplin protokol Kesehatan. Covid-19 masih ada,” ungkapnya.
Menurut data corona.jakarta.go.id hingga Minggu (22/11), terdapat sebanyak 127.164 kasus positif Covid-19 di Jakarata, sementara itu sebanyak 115.939 pasien sembuh dan 2.531 meninggal dunia.
Penulis: Ria Lestari
Editor: Indira Difa Maharani