Diamma.com- Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan tiga skema pemberangkatan jemaah haji 2021atau 1442 Hijriah. Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh dunia.
“Untuk pemberangkatan jemaah haji 1442 Hijriah kita akan menyiapkan 3 skema,” ujar Nizar selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, pada Selasa (25/8).
Skema pertama adalah jika Covid-19 berakhir di seluruh dunia, maka kuota haji akan kembali normal. Bagi jemaah haji yang keberangkatannya dibatalkan tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021. Untuk jemaah yang ingin berangkat tahun 2021, akan diberangkatkan tahun berikutnya.
“Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” tambahnya.
Skema kedua, jika Covid-19 belum usai, maka ada pembatasan kuota sekitar 50% dari kuota saat ini. Sehingga dampaknya jadwal keberangkatan akan diundur dan penambahan biaya. Hal tersebut dipengaruhi pada proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, serta konsumsi yang harus menerapkan protokol kesehatan.
Misalnya dalam aspek transportasi, pesawat yang biasanya menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang. Termasuk bus jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi yang hanya boleh diisi 50% penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” jelasnya.
Skema ketiga, jika pandemi Covid-19 masih meningkat, maka ada pembatalan pemberangkatan ibadah haji. Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” imbuhnya.
Penulis: Rianty Danista
Editor: Indira Difa Maharani