Diamma.com– Baru-baru ini beredar video perundungan yang terjadi pada Ferdian Paleka di Rutan Polrestabes Bandung. Youtuber viral tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (8/5) lalu setelah melakukan aksi prank sembako berisi sampah yang dibagikan ke transpuan.
Dalam video yang diambil di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung tersebut, Ferdian diminta untuk melakukan push up dan masuk ke dalam tempat sampah oleh para napidana lain.
Melalui streaming video Youtube unggahan KompasTV tersebut, ragam komentar bermunculan dari para warganet.
Mereka merasa iba dengan perilaku yang diterima Ferdian meskipun Youtuber tersebut dianggap bersalah.
“Gimana ya, udahlah yah dia salah sih emang cuman tindakan yang tidak manusiawi kayak gini tuh jangan juga lah,” tulis akun Airien Mamsung.
“Ya Allah sebenarnya kasian juga sih di-bully gitu, tapi ya mau gimana lagi mungkin sudah hukuman dari Allah,” tulis Rika.
Adapun komentar dari salah satu warganet yang jengkel terhadap aksi Youtuber tersebut.
“Orang sampah masuk tong sampah. Apa yg kau tanam itu yg kau tuai. Fact,” tulis Herman Relani.
Ferdian Paleka dikenakan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Polisi juga menetapkan pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Penulis: Rinaldy
Editor: Indira Difa Maharani