Diamma.com- Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) akhirnya menyetujui berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sebagian wilayah Banten yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pengajuan PSBB ini bertujuan untuk antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sudah tadi siang disetujui,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto pada Minggu (12/4).
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam surat itu, dijelaskan keputusan PSBB sudah sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainya. Ia mewajibkan pemerintah daerah setempat melaksankan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menjelaskan akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas prosedur selama masa PSBB. Rapat tersebut bakal digelar bersama Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Besok kita akan rapat bersama seluruh Forkopimda di Tangerang Raya yang difasilitasi oleh Pemprov Banten,” ungkap Arief.
Pemberlakukaan PSBB ini diterapkan selama masa inkubasi terpanjang. Jika wilayah terkait masih teridentifikasi penyebaran yang signifikan, tidak menutup kemungkinan PSBB diperpanjang.
Penulis: Audria Dwi Kusuma
Editor: Indira Difa Maharani