Administrasi yayasan diblokir, begini tanggapan pihak Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Diamma.com- Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) saat ini sedang dalam masa pemblokiran oleh Kementerian dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pemblokiran tersebut dikarenakan gugatan yang diajukan Lukas Kusparmanto Joesoef Moestopo selaku cucu Moestopo, Yohanes Kusdharmanto Joesoef Moestopo selaku kakak kandung Lukas dan Ketua Pembina Yayasan UPDM (B), serta Maria Margaretha Kusnandari selaku istri Lukas. Hal ini diakibatkan adanya Surat Pengaduan Masyarakat pada 15 April 2016 oleh Romualdus Kusmanto Joesoef Moestopo selaku Pembina Yayasan UPDM (B), perihal bantuan perlindungan hukum dan kesejahteraan.
Alasan lain yaitu kurang sepakatnya dengan UU No. 16 tahun 2001 mengenai kepemilikan serta kepengurusan yayasan dan sudah diimplementasikan oleh kampus sejak tahun 2008. Akibatnya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Hak Asasi Manusia menutup sementara akses Yayasan UPDM (B).
Dampak pemblokiran tersebut berpengaruh terhadap struktural yayasan dan tidak memiliki pengaruh pada pihak universitas seperti yang diungkapkan Ignatius Kusnanto selaku pengurus Yayasan UPDM (B). “Yayasan yang sudah ada tetap beroperasi dan tidak dibekukan, tetap bisa jalan hanya saja untuk pergantian pembina dan pengurus yayasan statusnya diblokir oleh AHU,” ujarnya.
“Yayasan diblokir bukan dibekukan, jika dibekukan maka tidak bisa beroperasi sama sekali. Untuk akademik, bisa dicek di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) selama perkuliahan masih berjalan lancar,” lanjutnya.
Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh Lukas dan Yohanes dikarenakan gugatan yang tidak berdasar. Menurut Yohanes, gugatan ini adalah bentuk kepeduliannya terhadap Yayasan UPDM (B).
Direktorat Jenderal AHU dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan bahwa blokir akan dibuka apabila mencapai perdamaian dari dua belah pihak. Hingga kini Lukas serta Yohanes menolak untuk berdamai dengan Yayasan UPDM (B).
Penulis: Sarah Nurzakiah
Versi cetak artikel ini terbit di WARTA Diamma edisi #72 Januari 2020, dengan judul “Administrasi Yayasan Diblokir, Apa Dampaknya?“