Diamma.com – Sidang lanjutan atas kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur Dki Jakarta non aktif Basuki Thajaja Purnama (Ahok) kembali di gelar Selasa, 3 Desember 2017. Kali ini sidang beragendakan mendengarkan keterangan dari para saksi. Sidang digelar di Auditorium Gedung Kementrian Pertanian Jl. RM Harsono, Jakarta Selatan.
Pada sidang kali ini wartawan tidak diperkenankan meliput secara Live. Para wartawan hanya diizinkan meliput pembukaan sidang, lalu dipersilahkan keluar saat sidang akan dimulai. Kuasa hukum Ahok Trimoelja D Soerjadi menjelaskan, alasan tidak diperbolehkannya disiarkan secara langsung adalah ditakutkan akan bisa mempengaruhi keterangan saksi selanjutnya yang akan memberikan keterangan dalam persidangan.
“Supaya mereka (saksi lain) enggak mendengarkan keterangan saksi yang sedang diperiksa. Maka biasanya, itu hakim yang berpengalaman bilang, ‘saksi yang belum mendengar keterangan saksi lain, yang masih ada di dalam ruangan, silakan keluar’. Supaya mereka tidak saling mencocokkan satu sama lain,” ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. Jaksa Penuntut umum mendatangkan diantaranya 6 saksi yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Penulis : Noviani Widyaningrum / Foto : Detik.com
Editor : Latif Munawar
(Dilansir Dari Beragai Sumber)