Diamma.com – Beberapa waktu yang lalu perusahan search engine terbesar didunia Google hampir mencapai kesepakatan dengan Direktorat Jenderal Pajak tentang utang-utang pajak di Indonesia.
Proses kesepakatan tersebut tidak menemui titik sepakat karena nilai tax settlement yang diajukan oleh Google terlalu kecil.
“Karena belum memperoleh kesepakatan, penyelidikan akan dilanjutkan. Sekarang kami meminta Google untuk membuka buku, lalu kantor pajak akan menghitung jumlah utang pajaknya,” kata kepala Kanwil Jakarta DJP Khusus, Muhammad Haniv.
Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat tersebut memiliki utang pajak sebesar Rp. 1 trilliun yang belum terbayar sejak tahun 2011 dan ditambah denda 400 persen sebesar Rp. 4 Trilliun, maka total Google mempunyai utang pajak Rp. 5 Trilliun.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat menawarkan Tax Amnesty untuk perusahaan tersebut. Dengan pengampunan pajak tersebut Google cukup membayar utang pajak asli ditambah denda 150 persen jika menerima tawaran dari pemerintah Indonesia. Apabila menolak maka Google harus menerima denda awal sebesar 400 persen.
Google menolak berkomentar tentang kasus ini dan tetap mempertahankan pernyataannya bahwa pihaknya telah menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Perkara utang pajak Google ke pemerintah diprediksi belum akan selesai hingga akhir 2016 seperti dikutip dari kompas.com hari Sabtu (17/12/16).
Pemerintah Indonesia berharap persoalan utang pajak dengan Google ini segera selesai dan dapat lebih mudah menagih pajak ke perusahaan digital lain seperti, Facebook.
Penulis : Muhammad Taufiq Wicaksono / Foto : kompasiana.com
Editor : Noviani W