Diamma.com– Setelah aturan klasifikasi SIM C, Korlantas Polri kini membuat aturan baru perihal mempersingkat waktu perpanjangan SIM. Isu tentang aturan ini telah ada sejak Februari 2013 pada Facebook Divisi Humas Polri dan kini telah resmi berlaku secara nasional.
Aturan baru ini sesuai dengan surat telegram dari Kapolri yang ditujukan kepada aparat Kapolda, yaitu ST/985/IV/2016 tertanggal 20 April 2016 huruf BBB point 3 yang menyatakan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya dapat diberlakukan kembali dengan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.
“Dengan adanya aturan baru ini, jika terlambat memperpanjang SIM satu hari saja, maka harus menempuh proses seperti pembuatan SIM baru,” ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kristiadi, melalui Kanit Regident, Atik, di Mapolrestabes Bandung, selasa 10 Mei 2016
Reporter : M Tarmizi Murdianto / Foto : M Tarmizi Murdianto
Editor : Rosa Febryanty Razak
(Dikutip dari berbagai sumber)