Diamma.com-Pemberlakuan batas jam operasional aktivitas di UPDM(B) sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Tujuan diadakannya peraturan tersebut untuk meminimalisir aktivitas diluar jam kuliah yang tidak penting dan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan masuk ke dalam kampus UPDM(B)
Namun, sejauh ini efektifitas dari peraturan yang dikeluarkan oleh Rektor UPDM(B) dirasa kurang berjalan dengan seharusnya. Hal tersebut dikarenakan masih adanya beberapa mahasiswa di lingkungan pusgiwa baik dari UKM maupun WKM yang tidak mentaati peraturan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ilham mahasiwa Fikom angkatan 2012 menyayangkan karena dari mahasiswa itu sendiri kurang mau menaati selama peraturan yg dibuat, “udah berjalan itu peraturan dari pihak kampus, cukup efektif sebenarnya. tapi ya balik ke mahasiswa mau menaati atau tidak. Sejauh ini cukup efektif,” ujarnya
Menurut Ngadiyono selaku perwakilan dari Warek III bidang kemahasiswaan,masih ada mahasiswa atau anak lembaga baik UKM maupun WKM yang belum mengikuti peraturan ini secara seharusnya. “sebetulnya sudah efektif sejak surat keputusan ini dikeluarkan, ya selama peraturan ini berjalan sudah tertib. Tetapi akhir-akhir ini menjadi kurang efektif, dikarenakan banyak mahasiswa yang tidak lagi menjalankan peraturan tersebut,” ujarnya.
Ngadiyono berharap, agar mahasiswa dapat memahami dan menaati peraturan tersebut demi kebaikan bersama, “aturan yang dikeluarkan ini merupakan untuk kepentingan bersama dan mahasiswa. Saya berharap semua pihak atau mahasiswa terus menaati aturan ini,” tutupnya.
Reporter: Gabriella Andina
Editor: Dewi Savitri