Diamma.com – Ratu Atut Choiyah terdakwa kasus suap ke pilkada Lebak Banten menjalani gelar sidang perdana kasus suap gratifikasi, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Selasa pagi (06/05/2014).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), membacakan dakwaan dihadapan ketua majelis hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum KPK, Eddy Hartoyo membacakan dakwaan primer gubernur non aktif Banten Ratu Atut atas dugaan menyuap Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memenangkan calon Bupati dan wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin dalam pemilukada Kabupaten Lebak Banten bersama dengan Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang tak lain adalah saudara kandungnya.
Berdasarkan hasil bacaan Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut, Ratu Atut didakwa dua pasal tindak pidana korupsi gratifikasi pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 13 UU gratifikasi nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 13 mei 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan 18 saksi yang dihadirkan JPU pekan depan.
Foto : Google.com
Editor : Fitriana Hidemi