Diamma.com – Beberapa hari yang lalu, Pemerintah Singapura menggugat protes pemerintah Republik Indonesia, menyoal pemberian nama salah satu Kapal Republik Indonesia (KRI) yang baru dibeli dari Inggris dengan nama Usman-Harun.
Nama Usman-Harun diambil dari nama Usman Haji Mohamed Ali dan Harun Said, keduanya merupakan pasukan KKO (Korps Komando Oprasi) TNI AL yang tewas dihukum mati oleh Pemerintah Singapore pada 17 Oktober 1968. Keduanya tertangkap setelah melakukan pengeboman pada tanggal 10 Maret 1965 di Orchard Road, yang menewaskan tiga orang dan 33 orang luka-luka.
Hal tersebut menyebabkan kedua sosok pahlawan Indonesia tersebut dianggap teroris oleh warga Singapura, namun dimata warga Indonesia khususnya dikalangan TNI AL keduanya merupakan sosok heroik yang berjasa dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
Meski mendapat protes dari pemerintah Singapore, Panglima TNI Jendral Moeldoko menegaskan “tidak ada yang berubah (nama KRI Usman-Harun),” ujarnya. Hal senada diungkapkan oleh Marzuki Alie selaku Ketua DPR RI, menurutnya, adalah hal yang wajar untuk menghormati orang yang berjasa dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia dengan cara mengabadikan nama mereka melalui penamaan kapal perang, masalah pemberian nama terhadap kapal perang adalah urusan dalam negeri Indonesia dan Singapore tidak berhak ikut campur.
Reporter: Amos Sury’el Tauruy / Foto: voaindonesia.com
Editor : Zeldjian Poetera Athallah
(Dikutip dari berbagai sumber)