Diamma.com – razia tilang uji emisi yang baru beberapa kali dilaksanakan di Jakarta sempat tidak dilanjutkan karena kurang efektif.
Namun, tilang uji emisi akan kembali dilaksanakan pada 1 November 2023 mendatang. Jadwal pelaksanaan tilang uji emisi disetujui oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, tilang uji emisi telah digelar mulai 1 September 2023 di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi tilang berbentuk denda Rp250.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp500.000 untuk kendaraan roda 4. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. “Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, ada 1,2 juta kendaraan roda empat telah melakukan uji emisi, sementara jumlah kendaraan roda 2 juga sudah cukup kuat.
Menurut Syarif, mekanisme tilang uji emisi sama seperti sebelumnya, yaitu bekerja sama dengan Dinas LH (Lingkungan Hidup) dan Polri, Pembahasan lokasi tersebut masih terkait di dalam nya.
Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo