Diamma.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukan keperpihakannya dalam pemilu.

“ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu),” kata Komisioner Bawaslu, Puadi, saat dihubungi, Minggu (24/9/2023).

Diketahui, aturan soal netralitas ASN menjelang pemilu 2024 diatur mendetail hingga penggunaan medsos. ASN dilarang mebuat postingan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung dalam grup pemenang peserta pemilu.

Aturan itu dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementrian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.

Penulis : Leonardus Bimo
Editor : Leonardus Bimo