Jokowi mengumumakan keputusan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Diamma.com- Pemerintah telah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, (6/4).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Keputusan tentang cuti bersama yang telah ditetapkan ini akan diatur lebih rinci lagi bersama dengan Menteri-menteri yang terkait. Jokowi juga mengatakan dalam cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan saudara di kampung halaman. Namun Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap selalu menjalankan protokol kesehatan.

“Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ujar Jokowi.

Penulis : Fitra Rahma Dini
Editor : Fitra Rahma Dini