Ilustrasi siswa. Foto: Medcom.id

Diamma.com- Penetapan surat keputusan pemerintah yang telah dibuat untuk pembelajaran 2021/2022, PAUD, pendidikan dasar, dan menengah ditiadakan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Adapun poin-poin penting terkait libur sekolah, yakni:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan setiap tahun menetapkan kalender pendidikan tahun ajaran baru, waktu belajar efektif, dan jadwal libur.
  2. PAUD, pendidikan dasar, dan menengah menetapkan pembelajaran. Bagi sekolah ajaran 2021/2022 untuk pembagian rapor semester satu dan libur sekolah sudah ditetapkan di pemberitahuan poin pertama.
  3. Bagi satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru Tahun di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang telah ditetapkan Pemda.
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD, pendidikan dasar dan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Peraturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 dengan penyelenggaraan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Aturan tersebut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. SE itu ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbudristek, Suharti pada Selasa, (14/12).

Disamping itu, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama periode libur Nataru. Larangan libur dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Penulis: Ria Lestari
Editor: Rianty Danista