Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (7/12). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Diamma.com- Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru dalam pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, agar mencegah lonjaknya kasus Covid-19. Adapun Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Aturan tersebut mulai dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Berikut aturannya:

a. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan selalu (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan) dan juga menerapkan 3T (Testing, Tracing, Treatment).

b. Mengoptimalisasi tugas penanganan Covid-19 di lingkungan setempat, baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, serta RT dan RW paling lama dimulai pada 20 Desember 2021.

(Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Batal, Syarat Perjalanan Jarak Jauh Diperketat)

c. Mempercepat target vaksinasi di wilayah masing-masing. Untuk dosis pertama, targetnya 70 persen, dosis kedua mencapai 48,57, dan untuk vaksinasi lansia khususnya sampai akhir Desember 2021.

d. Mengkoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, yakni tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, pelaku usaha, serta pihak lain.

e. Pengetatan aturan perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk PMI sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Serta masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, maupun fasilitas ibadah.

(Baca Juga: INFOGRAFIS: Fakta-Fakta Covid-19 Varian Omicron)

Disamping itu, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju luar kota wajib memenuhi syarat, yakni:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib dua kali vaksin dan harus melakukan rapid test antigen 1×24 jam.
  3. Menenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh, jika menggunakan transportasi umum.
  4. Untuk yang belum melakukan vaksinasi atau tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  5. Syarat perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Penulis: Ria Lestari
Editor: Rianty Danista